Online learning atau pembelajaran online bagi Education and Scholarship blog adalah penting. Ya penting, tetapi kepentingannya bukan sekedar latah sekedar untuk menyesuaikan zaman. Walaupun hal itu juga bisa menjadi alasan melaksanakan pembelajaran secara online.
Ada beberapa alasan mengapa online learning atau pembelajaran online penting. Alasan-alasan tersebut bisa bersifat filosofis, yuridis formal maupun alasan berdasarkan keterbutuhan.
Berikut ini adalah alasan-alasan perlunya melaksanakan online learning atau pembelajaran online :
Landasan filosofis online learning atau pembelajaran online :
Online learning atau pembelajaran online dilhat dari sudut pandang filosofis adalah sesuatu yang penting. Hal ini didasarkan pada Hadits Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِذَا ضُيِّعَتِ الأَمَانَةُ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ قَالَ : كَيْفَ إِضَاعَتُهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ ؟ قَالَ : إِذَا أُسْنِدَ الأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ
“bila amanat sudah diabaikan, maka tunggulah kehancuran”. Seseorang bertanya; ‘bagaimana pula pengabaian amanat itu?’ Rasulullah saw menjawab; ‘apabila urusan (pekerjaan) diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu (HR. Bukhari)
Online learning atau pembelajaran online bagi seorang guru merupakan bagian dari profesionalisme.
Juga pendapat Ali bin ABi Thalib :
علموا أولادكم فإنهم خلقوا لزمان غير زمانكم
“Didiklah anak-anakmu, karena sesungguhnya mereka diciptakan untuk sebuah zaman yang zaman itu berbeda dengan zamanmu”
Landasan Hukum Online learning atau pembelajaran online
Pentingnya Online learning atau pembelajaran online dapat didasarkan pada UU 14 Tahun. 2005 tentang guru dan dosen. Di dalam undang-undang ini disebutkan :
Psl 1 (1) : Guru adalah pendidik profesional
Psl 2 (1) : Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional
Psl 4 : Kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Landasan hukum pentingnya Online learning atau pembelajaran online juga dapat dilihat pada PP. 74 Tahun 2008. Di dalamnya termuat :
Pada Bab II bagian Kesatu Pasal 3,
ayat 4 huruf (f) (kompetensi pedagogis) : guru mempunyai kemampuan dalam Pemanfaatan teknologi pembelajaran
ayat 6 huruf (b) (kompetensi sosial) : guru harus menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional
ayat 7 huruf (b) (kompetensi profesional) : guru harus menguasai konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan.
Pentingnya online learning atau pembelajaran online juga berdasarkan analisis kebutuhan :
Memperluas kesempatan belajar
Meningkatkan efisiensi
Meningkatkan kualitas belajar
Meningkatkan kualitas mengajar
Memfasilitasi pembentukan keterampilan
Mendorong belajar sepanjang hayat berkelanjutan
Meningkatkan perencanaan kebijakan dan manajemen
Mengurangi kesenjangan digital
Meskipun online learning atau pembelajaran online, jika dilihat dari berbagai alasan adalah sebuah keharusan, akan tetapi pelaksanaannya tidaklah mudah. Ada tantangan yang harus dihadapi :
Tidak semua guru memiliki good will dalam pemanfaatan IT dalam KBM
Kemampuan IT yang terbatas
Belum cukup tersedianya komputer di madrasah sehingga anak harus ke warnet untuk akses internet.
Agar kemampuan IT para guru merata, maka guru harus "dipaksa" untuk belajar IT karena penguasaan IT adalah bagian dari Tugas Profesional Guru.
Jika seorang guru melakukan online learning atau pembelajaran online dalam sebagian proses pembelajarannya, maka hal tersebut akan memberikan pendidikan kepada peserta didik untuk memanfaatkan internet secara lebih sehat dan bermanfaat.
Online learning atau pembelajaran online
bagi Education and Scholarship blog adalah penting. Ya penting, tetapi
kepentingannya bukan sekedar latah sekedar untuk menyesuaikan zaman.
Walaupun hal itu juga bisa menjadi alasan melaksanakan pembelajaran
secara online.
Ada beberapa alasan mengapa
online learning atau pembelajaran online penting. Alasan-alasan tersebut bisa bersifat filosofis, yuridis formal maupun alasan berdasarkan keterbutuhan.
Berikut ini adalah alasan-alasan perlunya melaksanakan
online learning atau pembelajaran online :
Landasan filosofis online learning atau pembelajaran online
Online learning atau
pembelajaran online dilhat dari sudut pandang filosofis adalah sesuatu
yang penting. Hal ini didasarkan pada Hadits Rasulullah saw. yang
diriwayatkan oleh Imam Bukhari :
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِذَا ضُيِّعَتِ الأَمَانَةُ فَانْتَظِرِ
السَّاعَةَ قَالَ : كَيْفَ إِضَاعَتُهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ ؟ قَالَ :
إِذَا أُسْنِدَ الأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ
“bila amanat sudah diabaikan, maka tunggulah kehancuran”. Seseorang
bertanya; ‘bagaimana pula pengabaian amanat itu?’ Rasulullah saw
menjawab; ‘apabila urusan (pekerjaan) diserahkan kepada orang yang bukan
ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu (HR. Bukhari)
Online learning atau pembelajaran online bagi seorang guru merupakan bagian dari profesionalisme.
Juga pendapat Ali bin ABi Thalib :
علموا أولادكم فإنهم خلقوا لزمان غير زمانكم
“Didiklah anak-anakmu, karena sesungguhnya mereka diciptakan untuk sebuah zaman yang zaman itu berbeda dengan zamanmu”
Landasan Hukum Online learning atau pembelajaran online
Pentingnya Online
learning atau pembelajaran online dapat didasarkan pada UU 14 Tahun.
2005 tentang guru dan dosen. Di dalam undang-undang ini disebutkan :
- Psl 1 (1) : Guru adalah pendidik profesional
- Psl 2 (1) : Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional
- Psl 4 : Kedudukan guru sebagai tenaga
profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk
meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi
untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Landasan hukum pentingnya
Online learning atau pembelajaran online juga dapat dilihat pada PP. 74 Tahun 2008. Di dalamnya termuat :
Pada Bab II bagian Kesatu Pasal 3,
- ayat 4 huruf (f) (kompetensi pedagogis) : guru mempunyai kemampuan dalam Pemanfaatan teknologi pembelajaran
- ayat 6 huruf (b) (kompetensi sosial) : guru harus menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional
- ayat 7 huruf (b) (kompetensi
profesional) : guru harus menguasai konsep dan metode disiplin keilmuan,
teknologi, atau seni yang relevan.
Pentingnya o
nline learning atau pembelajaran online juga berdasarkan analisis kebutuhan :
- Memperluas kesempatan belajar
- Meningkatkan efisiensi
- Meningkatkan kualitas belajar
- Meningkatkan kualitas mengajar
- Memfasilitasi pembentukan keterampilan
- Mendorong belajar sepanjang hayat berkelanjutan
- Meningkatkan perencanaan kebijakan dan manajemen
- Mengurangi kesenjangan digital
Meskipun o
nline
learning atau pembelajaran online, jika dilihat dari berbagai alasan
adalah sebuah keharusan, akan tetapi pelaksanaannya tidaklah mudah. Ada
tantangan yang harus dihadapi :
- Tidak semua guru memiliki good will dalam pemanfaatan IT dalam KBM
- Kemampuan IT yang terbatas
- Belum cukup tersedianya komputer di madrasah sehingga anak harus ke warnet untuk akses internet.
Agar kemampuan IT para guru merata, maka guru harus "dipaksa" untuk belajar IT karena penguasaan IT adalah bagian dari
Tugas Profesional Guru.
Jika seorang guru melakukan o
nline
learning atau pembelajaran online dalam sebagian proses pembelajarannya,
maka hal tersebut akan memberikan pendidikan kepada peserta didik untuk
memanfaatkan internet secara lebih sehat dan bermanfaat.
-
See more at:
http://stembatema.sch.id/info-112-mengapa-pembelajaran-online-menjadi-penting-untuk-anda-.html#sthash.obqxQERR.dpuf